Berita  

DBH Dari Pemprov Lampung Gak Sesuai, Eva Dwiana : Baru 12 Miliar yang Janjinya 50 Persen Dari 100 Miliar

Pemerintah kota Bandar Lampung sepertinya kecewa atas pencairan dana bagi hasil (DBH) yang disalurkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung tidak sesuai apa yang dijanjikan.

Pemerintah Provinsi Lampung menjanjikan akan mencairkan DBH sebesar 50 persen dari total Rp100 miliar ke Pemkot Bandar Lampung. Namun kenyataannya hanya Rp12 Miliar yang dicairkan.

“Iya baru Rp12 miliar. Janjinya waktu kita dikumpulkan semua kepala daerah ya ngomongnya sih 50 persen,” ujar Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana, di gedung DPRD Bandar Lampung, Senin (1/4/2024).

Janji tersebut diketahui disampaikan Pemprov Lampung saat rapat dengan kepala daerah 15 kabupaten kota beberapa waktu lalu.

“Dimana dalam 50 persen itu akan dibagi jadi dua kali yaitu 30 dan 20 persen pencairannya. Tapi ternyata tidak sesuai apa yang di janjikan,” kata Eva.

Eva pun menyampaikan, janji Pemprov Lampung itu boleh ditanya ke Kepala Daerah lainnya apakah daerah nya sudah mendapatkan pencairan tersebut.

“Coba tanya kepala daerah lainnya, walikota dan kabupetan lainnya. Karena kita Bandar Lampung paling tinggi nilai DBH nya dari pada daerah lainnya,” ungkapnya.

Sementara, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandar Lampung M. Ramdhan, menyampaikan DBH yang telah disalurkan Pemprov baru Rp12 miliar.

Informasi dari Kepala Bidang Evaluasi, Pembinaan Kabupaten/Kota dan Investasi BPKAD Provinsi Lampung Nurul Fajrin, bahwa DBH telah dicairkan sebesar Rp80 miliar.

Hal itu menurut Ramdhan, kemungkinan untuk seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Lampung, bukan hanya Bandar Lampung.

“Pencairannya tidak segitu, tapi hanya Rp12 miliar, kalau benar segitu mana kirim bukti transparannya, Rp80 miliar itu pajak rokok dari pusat untuk seluruh Kabupaten/kota, dan kita dapat Rp7 miliar dari itu,” timpalnya.

Soal saran Pemprov Lampung jangan mengandalkan DBH. Ia pun menegaskan bahwa memang pemkot tidak sepenuhnya mengandalkan DBH.

“Tapi, DBH inikan merupakan hak kabupaten/kota yang harus segera disalurkan,” ungkapnya. (rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *